Call us

(0341) 879002

Time Service

Senin-Jumat: 07.00-15.00

#

Jaksa Masuk Sekolah | Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang | SMAN 1 Gondanglegi

#Admin 10 Feb 2025

Gondanglegi, Kabupaten Malang - Jaksa Masuk Sekolah hadir di SMAN 1 Gondanglegi (6/2/2023). Kegiatan yang dihadiri oleh Bapak Nur Ali dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang ini diawali dengan upacara bendera di lapangan SMAN 1 Gondanglegi. Upacara yang diikuti semua siswa, guru, dan karyawan termasuk juga mahasiswa Asistensi Mengajar Universitas Negeri Malang berlangsung khidmat dan penuh kedisiplinan. Dalam kesempatan ini, Bapak Nur Ali yang bertindak sebagai pembina upacara berpesan kepada siswa-siswi SMAN 1 Gondanglegi untuk selalu mematuhi seluruh peraturan yang ada di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Kedisiplinan dalam berkendara juga tak luput dari pesan beliau. Siswa-siswi SMAN 1 Gondanglegi maupun Bapak Ibu guru terlihat sangat begitu antusias menyambut dan mendengar amanat yang disampaikan oleh Bapak Nur Ali.

Upacara berkahir, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang di aula SMAN 1 Gondanglegi yang dihadiri oleh Bapak Nur Ali selalu pemateri, Ketua Komite SMAN 1 Gondanglegi, H. Syaiful Arief, S.H., M.M., Kepala SMAN 1 Gondanglegi, dan seluruh guru serta karyawan SMAN 1 Gondanglegi. Kegiatan yang menitikberatkan pada kegiatan anti korupsi di sekolah ini diikuti Bapak Ibu guru dengan penuh semangat dan atensi tinggi. Terlihat dari Bapak Ibu guru yang antusias mengonsultasikan permasalahan-permasalahan yang banyak dihadapi oleh Bapak Ibu guru selama berkegiatan di lingkungan sekolah. Fadhil Ahmad Notonegoro, S.Psi., selalu guru BK SMAN 1 Gondanglegi, mengatakan bahwa setelah mengikuti ini mendapatkan ilmu dan informasi berkaitan dengan Restorative Justice ustice yang merupakan wadah warga sekolah untuk menyelesaikan konflik sebelum dibawa ke ranah hukum. Pak Fadhil juga berharap Restorative Justice bisa dilaksanakan dengan baik di sekolah warga sekolah dapat mendukung sepenuhnya mendukung Restorative Justice. Dhana Fah Rezha, S.Pd., guru matematika SMAN 1 Gondanglegi sekaligus guru penggerak angkatan V Kabupaten Malang juga mengatakan bahwa mendapatkan ilmu baru yang bermanfaat, yang sebelumnya belum mengetahui perbedaan gratikasi, suap, dan pungli, setelah adanya materi dari Bapak Nur Ali, Bapak Dhana dan Bapak Ibu guru lainnya mendapatkan ilmu yang lebih mendalam tentang segala seluk beluk anti korupsi di lingkungan sekolah.

Setelah membahas secara mendalam tentang anti korupsi dan Restorative Justice, Bapak Nur Ali juga bersedia berbagi ilmu pengetahuan di bidang hukum di SMANGGI Podcast. Penasaran kan? Bagaimana bincang-bincang seru dengan Bapak Nur Ali di SMANGGI Podcast? Tungguin yaa!!